Bupati Kutim Tetapkan 27 November sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

Advertorial, Daerah568 Dilihat

KUTIM – Bupati Kutai Timur (Kutim), H. Ardiansyah Sulaiman, menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai Hari Libur Nasional melalui Surat Edaran Nomor B-200.2.1/3734/BUP.

Penetapan ini sejalan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024, yang menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak sebagai hari libur.

Surat edaran tersebut menginstruksikan perangkat daerah, instansi vertikal, camat, pimpinan BUMD, perusahaan swasta, BLUD, lurah, hingga kepala desa untuk memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara optimal.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pegawai dan keluarga yang memiliki hak pilih, untuk hadir dan berpartisipasi aktif di TPS masing-masing,” ujar Bupati Ardiansyah Sulaiman, Selasa (26/11/2024).

Meski ditetapkan sebagai hari libur, Bupati mengingatkan bahwa pelayanan publik esensial tetap harus beroperasi.

Sejumlah sektor vital seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, telekomunikasi, listrik, air, keamanan, dan layanan lainnya diminta untuk menyusun jadwal kerja bergilir atau membentuk satuan tugas guna memastikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Kami sudah meminta kepada seluruh pimpinan unit pelayanan untuk menyusun jadwal kerja secara fleksibel agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan optimal,” tegasnya.

Bupati juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, untuk memastikan situasi kondusif selama pelaksanaan Pilkada.

Menurutnya, stabilitas keamanan adalah prasyarat utama agar pesta demokrasi ini dapat berjalan sukses, aman, dan damai.

“Kondisi aman dan damai adalah kunci keberhasilan Pilkada. Pemkab terus berkoordinasi untuk memastikan masyarakat merasa aman saat memberikan hak pilihnya,” tambahnya.

Pemkab Kutim juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum Pilkada Serentak ini dengan bijak.

Selain menyalurkan hak pilih, partisipasi aktif warga di TPS menjadi kunci keberhasilan pesta demokrasi.

“Pilkada ini bukan hanya menentukan arah pembangunan daerah, tetapi juga masa depan demokrasi di Indonesia,” ujar Ardiansyah.

Surat edaran Bupati Kutim turut merujuk pada arahan Gubernur Kalimantan Timur melalui Surat Edaran Nomor 100/1390/B.POD.II/2024 tertanggal 24 November 2024. Dengan sinkronisasi kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada dapat berlangsung lancar.

Pemkab Kutim juga mengajak perusahaan swasta untuk mendukung karyawannya menggunakan hak pilih.

Sementara itu, fasilitas publik seperti rumah sakit, pusat kesehatan, dan layanan transportasi diinstruksikan untuk siaga penuh guna mendukung kebutuhan masyarakat selama proses pemungutan suara.

Pemkab Kutim berharap Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan sukses, aman, dan memberikan hasil terbaik untuk pembangunan Kutai Timur. (adv/ab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *