Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-XIX Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 pada Kamis (21/11/2024).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD ini membahas Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, memimpin rapat tersebut. Hadir pula 21 anggota dewan dan sejumlah perwakilan Pemkab Kutim, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ade A Yulkafilah, yang mewakili Pj Bupati Kutim.
Pentingnya Pengelolaan Keuangan Daerah
Jimmi menekankan bahwa agenda ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel.
“Rapat ini adalah implementasi dari Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kepala daerah wajib mengajukan Ranperda APBD beserta dokumen pendukungnya kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir,” tegas Jimmi.
Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran pemerintah atas komitmen dalam menyusun APBD yang berlandaskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Rincian Nota Keuangan APBD 2025
Kepala BPKAD Kutim, Ade A Yulkafilah, memaparkan bahwa rancangan APBD 2025 disusun berdasarkan sejumlah regulasi, seperti Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp11,15 triliun, dengan rincian:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp358,38 miliar
Pendapatan Transfer: Rp10,24 triliun
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp547,79 miliar
Di sisi belanja, anggaran dialokasikan sebesar Rp11,13 triliun, yang terdiri dari:
Belanja Operasi: Rp5,60 triliun
Belanja Modal: Rp4,32 triliun
Belanja Tidak Terduga: Rp20 miliar
Belanja Transfer: Rp1,19 triliun
Selain itu, ada pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15 miliar untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Fokus Prioritas Pembangunan
Ade menjelaskan bahwa rancangan APBD 2025 dirancang untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026.
Prioritas tersebut meliputi:
Penguatan daya saing ekonomi berbasis sektor pertanian.
Peningkatan pelayanan dasar.
Penerapan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan.
“Kami optimistis target pendapatan ini dapat tercapai berkat kinerja ekonomi yang terus meningkat dan kebijakan pemerintah yang proaktif,” ujarnya.
Ade juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
“Kami berharap masyarakat mendukung program-program pembangunan yang telah dirancang, demi terwujudnya kesejahteraan bersama,” ucapnya.
Langkah awal melalui rapat paripurna ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk memastikan pembahasan hingga pengesahan APBD berjalan lancar.
APBD 2025 diharapkan mampu menjadi alat yang efektif dalam pemerataan pembangunan, peningkatan daya saing ekonomi, serta menjaga keberlanjutan lingkungan di Kutim.
“Semoga usaha ini mendapat sambutan baik dari masyarakat, dan niat untuk membangun Kutai Timur yang lebih maju dapat terwujud,” tutup Ade. (adv/ab)













