Kutim -– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan penghargaan bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi salah satu prestasi gemilang yang diperoleh Kutim pada tahun ini.
Prestasi tersebut merupakan buah evaluasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Kutim Tahun Anggaran (TA) 2023 yang menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Agus Priyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD TA 2023 dan memberikan Opini WTP kepada 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Kaltim, termasuk Kutim.
Agus menerangkan, meskipun terdapat beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, hal tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian LKPD.
“Melalui pemeriksaan LKPD, kami memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini WTP yang kami berikan adalah hasil profesionalitas pemeriksa terkait kewajaran penyajian laporan keuangan, yang bukan sekadar jaminan atas ketiadaan kecurangan,” ungkap Agus, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim pada Jumat (3/5).
Agus berharap dengan capaian gemilang tersebut, Pemerintah Kutim terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan publik.
“Serta memberikan contoh yang baik bagi daerah lain di Indonesia. Diharapkan prestasi ini menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” jelasnya.
Dia juga menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan dalam waktu 60 hari setelah menerima laporan hasil pemeriksaan. Guna meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan.
Diketahui Opini WTP bagi Pemkab Kutim yang diterima langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Turut pula hadir Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Joni, Sekretaris Kabupaten Kutim Rizali Hadi dan Asisten Administrasi Umum Sekretaris Kabupaten Kutim Sudirman Latif yang menyaksikan momen membanggakan tersebut dari kursi undangan. (aDv)







