Pelantikan 8 Pejabat PTP Kutim Sempat Dipending, Tunggu Surat Keramat Ini..

Advertorial, Daerah361 Dilihat

Kutim — Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) lingkup Pemerintah Kabupaten.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor 800.1.3.3/157/BKPSDM-MUT tanggal 8 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam JPTP di Lingkungan Pemkab Kutim 2024, akhirnya

Agenda yang berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim itu sempat tertunda karena harus menunggu beberapa surat yang menjadi dasar pelantikan, hingga akhirnya dimulai 09.00 Wita, Rabu (8/5).

Surat yang dimaksudkan tersebut merupakan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1146/JP.00.00/03/2024 tanggal 21 Maret 2024 hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka dan Hasil Evaluasi Kinerja JPT Pratama di lingkungan Pemkab Kutim.

Selain itu, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/1890/SJ tanggal 24 April 2024 hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Kutim.

Dan yang terakhir, Surat Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 800.1.3.3/11425/BKD/III tanggal 30 April 2024 hal Persetujuan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Kutim.

Hal itu juga senada dengan penyampaian Ardiansyah yang mengaku telah mendapat persetujuan dari KASN dan Mendagri.

“Alhamdulillah Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) sudah memberikan persetujuan (pelantikan depalan Pejabat PTP Kutim),” jelas Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Pengambilan sumpah dan pelantikan itu disaksikan Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim Rizali Hadi, Kepala Badan Pembinaan Kepegawaian Misliansyah, unsur Forkopimda, para Asisten Seskab serta pejabat lingkup Pemkab Kutim.

Dan tak lupa hadir para isteri dari delapan Pejabat Tinggi Pratama yang dilantik. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *