Kutim — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menghadiri Rapat Paripurna ke-22 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2023/2024.
Dalam agenda yang diwakili oleh Asisten 1 Pemkab Kutim, Poniso Suryo Renggono. Dia menyampaikan Nota Penjelasan terkait permohonan Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutim.
Namun sebelumnya ia juga menyampaikan apresiasinya kepada wakil rakyat yang telah melakukan pengawasan secara serius atas aktivitas pemerintah.
“Atas nama Pemkab Kutim, kami mengapreasiasi Anggota DPRD Kutim yang telah melakukan fungsi legislasi dengan baik dan pengawasan secara optimal tentang pembangunan daerah Kutim,” kata Poniso, saat di ruang rapat Paripurna DPRD Kutim.
Raperda tersebut membahas terkait Pencegahan dan Penanggulan Bahaya Kebakaran, dan yang kedua terkait Ketertiban Umum.
Untuk Nota Penjelasan Raperda tersebut Poniso menerangkan bahwa dasar permohonan Raperda ini karena sejalan dengan laju pembangunan pertumbuhan penduduk dan perkembangan kegiatan perekenomian. Termasuk aktivitas masyarakat yang semakin tinggi.
“Hal itu menyebabkan resiko terjadinya bahaya kebakaran yang cukup tinggi. Diperlukan usaha terus menerus untuk mengurasi resiko kebakaran,” jelasnya.
“Upaya harus dibuat sedemikian rupa sehingga memberi rasa aman. Bahwa kegiatan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah daerah, juga harus melibatkan masyarakat. Sehinggga mewujudkan keamanan lingkungan terhadap bahaya kebakaran,” tambah dia.
Poniso melanjutkan masalah ini terbilang serius dan urusan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar berdasarkan Pasal 12 ayat 1 huruf E dan lampiran UU Nomor 24 tahun 2014.
Dengan pertimbangan itu, untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, maka perlu dibentuk perda tersebut.
Lebih lanjut, terkait penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Urusan ini jadi prioritas Pemda mengingat suasana tenteram dan tertib adalah kebutuhan dasar, baik secara indivudu maupun kelompok masyarakat dalam rangka melaksanakan aktivitas sosialnya,” ucapnya.
“Karena itu Pemda berkomitmen tetap memelihara ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta berupaya menertibkan melalui perda.
Ia juga menyampaikan regulasi hari ini sudah amat berkembang. Karena itu perlu mengganti peraturan lainnya yang lebih relevan.
“Dengan perkembangan dan perubahan sosial, serta perkembangan regulasi maka Perda Kutim Nomor 3 tahun 2007 tentang ketertiban umum sudah tak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat. Maka perlu diganti,” ucapnya.
“Ini diharapkan bisa menjadi acuan yuridis dan memberikan payung hukum memadai bagi Pemda dan instansi terkait dalam melaksanakan tugasnya yang terkait dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” tukas Asisten 1 Pemkab Kutim itu.
Diketahui agenda Rapat Paripurna tersebut dihadiri dan disetujui oleh 21 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur. (Adv)







