Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berinovasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Layani itu dengan melalui pengoperasian Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Teknologi ini memungkinkan warga mencetak dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian, secara mandiri tanpa harus mengantri di loket pelayanan.
“Mesin ADM ini memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan. Dengan adanya mesin ini, warga bisa mencetak KK, KIA, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian secara mandiri,” ujar Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, dalam wawancara pada Kamis (21/11/2024).
Jumeah menjelaskan bahwa pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) masih harus dilakukan di kantor Disdukcapil karena sistem keamanan kode pengaman e-KTP diatur secara nasional.
“Pencetakan e-KTP masih harus melalui prosedur di kantor Dukcapil, karena ada pengamanan khusus yang diatur oleh pusat,” terangnya.
Pengadaan mesin ADM di Kabupaten Kutai Timur sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu, tetapi baru dapat dioperasikan setelah mendapatkan kode penginstalan dari pemerintah pusat sekitar sebulan terakhir.
Saat ini, lima unit mesin ADM telah dipasang di lokasi strategis, yaitu Kantor Disdukcapil Kutai Timur, Kecamatan Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Selatan, Kecamatan Bengalon, dan Kecamatan Teluk Pandan.
“Dengan tersebarnya mesin ADM di beberapa kecamatan, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kependudukan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil di Sangatta,” jelas Jumeah.
Ia menambahkan, keberadaan mesin ADM merupakan langkah konkret Disdukcapil Kutim dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Inovasi ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan mendukung program pemerintah dalam mendigitalisasi layanan publik,” tutupnya. (Adv/ab)









