Pemkab Kutim Ikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

Advertorial, Daerah558 Dilihat

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur mengikuti kegiatan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024.

Visitasi Monitoring dan Evaluasi diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur, Kamis, 21 November 2024

Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutim.

Penjabat Sementara (PjS) Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma (AHK), memimpin langsung presentasi mengenai kepatuhan badan publik di Kutai Timur terhadap standar KIP.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

“Keterbukaan informasi adalah fondasi dari pemerintahan yang bersih dan melayani. Kami terus berupaya mematuhi semua standar yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi,” kata AHK.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KI Kaltim atas dukungan dan bimbingan yang telah diberikan selama ini.

“Dengan adanya visitasi seperti ini, kami semakin terdorong untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, baik di lingkup Pemerintah Kabupaten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Kudungga, hingga Pengadilan Agama,” tambahnya.

AHK berharap upaya yang telah dilakukan Pemkab Kutim dapat memberikan hasil maksimal dalam penilaian Monev 2024.

Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Kutim untuk terus memperbaiki kinerja pelayanan publik, khususnya dalam aspek keterbukaan informasi.

Sementara itu, Ketua KI Kaltim, Imran Duse, menjelaskan bahwa visitasi ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian data yang telah disampaikan oleh badan publik.

“Selain Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, kami juga akan melakukan visitasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Kudungga, dan Pengadilan Agama,” ungkap Imran.

Ia menambahkan bahwa presentasi langsung oleh pimpinan tertinggi badan publik merupakan bagian dari ketentuan penilaian yang dapat memberikan nilai maksimal.

Metode penilaian Monev kali ini menggunakan Self Assessment Questionnaire (SAQ), yaitu penilaian mandiri untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap standar keterbukaan informasi dan keamanan data.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar Siburian, Sekretaris Diskominfo Staper, Rasyid, serta jajaran pejabat lainnya. (Adv/ab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *